Pelajari Penyerahan BKP dan JKP yang Diatur dalam PP 44/2022

penyerahan bkp
mohamed_hassan / Pixabay

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak atas konsumsi. Karakteristik PPN adalah general, indirect, dan on consumption. Dengan demikian, pada dasarnya PPN dikenakan atas penyerahan barang maupun jasa yang dikonsumsi.

Dalam PPN, dikenal istilah Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). BKP merupakan barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak, dan barang tidak berwujud, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Sedangkan JKP merupakan setiap kegiatan pelayanan berdasarkan surat perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, kemudahan, atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang pesanan atau permintaan dengan bahan dan/atau petunjuk dari pemesan, yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.

Dalam ketentuan terbaru mengenai PPN, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 (PP 44/2022), pemerintah kembali mempertegas apa saja penyerahan BKP dan JKP yang menjadi objek PPN. Berikut ulasannya.

Pemakaian Sendiri dan Pemberian Cuma-Cuma atas BKP/JKP

Pemakaian sendiri BKP dan/atau JKP merupakan merupakan pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Adapun kriteria dari pemakaian sendiri ini yaitu pemakaian atau pemanfaatan untuk kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawan, baik produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan pemberian cuma-cuma ialah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Dalam ketentuan sebelumnya, pemakaian sendiri terbagi atas pemakaian sendiri untuk tujuan konsumtif dan produktif. Pemakaian sendiri untuk tujuan produktif tidak dipungut PPN. Namun, dengan berlakunya PP 44/2022, ketentuan tersebut dihapus. Dengan demikian, seluruh transaksi pemakaian sendiri terutang PPN.

Pengenaan PPN dalam Aktivitas Operasional Maupun Nonoperasional

Penyerahan BKP / JKP oleh pengusaha di dalam daerah pabean dikenakan PPN & PPnBM apabila memenuhi persyaratan kumulatif:

  1. Dilakukan di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha

Pengusaha yang dimaksud adalah Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai PKP tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

  1. Penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

Kegiatan usaha yang dimaksud adalah seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang diserahkan baik dalam aktivitas operasional maupun aktivitas nonoperasional. Aktivitas operasional yang dimaksud yaitu aktivitas penghasil utama pendapatan pengusaha dan aktivitas lain yang bukan merupakan aktivitas investasi dan aktivitas pendanaan. Termasuk dalam kategori aktivitas operasional adalah transaksi dan peristiwa atau kejadian yang efeknya ikut dipertimbangkan dalam penentuan laba rugi operasional. Sedangkan aktivitas nonoperasional adalah kegiatan selain yang dimaksud pada kegiatan operasional.

Penjelasan ini merupakan penambahan baru dari ketentuan sebelumnya. Klausul ini mempertegas bahwa pengenaan PPN tidak hanya berkaitan dengan aktivitas operasional, tetapi juga aktivitas-aktivitas non operasional.

Penyerahan BKP Melalui Penyelenggara Lelang

Penyerahan BKP termasuk BKP yang yang tidak diketahui dengan pasti pemiliknya melalui penyelenggara lelang merupakan penyerahan BKP yang dikenai PPN atau PPN dan PPnBM. Selengkapnya mengenai penyerahan melalui lelang dapat dilihat pada artikel berikut ini.

Penyerahan BKP Berupa Agunan yang Diambil Alih oleh Kreditur

Penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian termasuk dalam pengertian penyerahan BKP. Klausul ini merupakan pengaturan baru yang belum diatur pada ketentuan sebelumnya.

Dijelaskan bahwa salah satu bentuk penyerahan hak atas BKP karena suatu perjanjian adalah penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli. Agunan merupakan BKP yang diambil alih oleh kreditur berdasarkan:

  1. Hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
  2. Jaminan fidusia
  3. Hipotek 
  4. Gadai
  5. Pembebanan sejenis lainnya yaitu pembebanan yang memiliki fungsi yang sama atau  serupa dengan hak tanggungan, jaminan fidusia, hipotek, atau gadai.

Penyerahan BKP untuk Jaminan Utang Piutang

Penyerahan BKP untuk jaminan utang piutang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan BKP, sepanjang BKP tersebut pada akhirnya diserahkan kembali kepada pihak yang semula menyerahkannya.

Ketentuan tersebut juga berlaku atas penyerahan BKP dalam skema transaksi pembiayaan syariah yaitu:

  1. Penyerahan BKP dalam rangka penerbitan sukuk, termasuk penyerahan BKP ke dan dari perusahaan penerbit sukuk (special purpose entity).
  2. Penyerahan BKP dalam skema perdagangan komoditi berdasarkan prinsip syariah di bursa komoditi dengan mekanisme perdagangan dengan penjualan lanjutan di pasar komoditi syariah, yang terjadi dalam rangka memenuhi prinsip syariah.

PPN Besaran Tertentu

PPN Besaran Tertentu dapat dipungut oleh PKP yang mempunyai:

  1. peredaran usaha dalam satu tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu
  2. melakukan kegiatan usaha tertentu
  3.  melakukan penyerahan BKP/JKP tertentu

Ketentuan ini merupakan ketentuan lebih lanjut dari Pasal 9A UU PPN yang diubah melalui UU HPP. Pemungutan PPN Besaran Tertentu diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak serta membantu pemerintah dalam meningkatkan basis penerimaan PPN.

Categories: Tax Learning

Artikel Terkait